
- by Redaksi 2
- 21 September 2020
Kesadaran Warga Ciganjur Memakai Masker Cukup Tinggi
Jakarta,WartaKarya – Guna mengatasi penularan dan menekan tingginya angka kasus Covid-19 yang yang hingga kini masih terus bertambah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memperpanjang masa PSBB, dan menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, dan Menjaga jarak aman).
Untuk penerapan 3M ini sendiri, warga Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dinilai memiliki kesadaran yang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari hasil pelaksanaan operasi yustisi masker yang di gelar di Jalan Anda oleh tim pengawas protokol kesehatan Covid-19, kelurahan setempat.
Lurah Ciganjur, Hifzillah S.STP didampingi Kasie Tapem, Harry dan staf, menyatakan dalam operasi yustisi masker yang ini, hanya ada dua warga yang terjaring terkena pelanggaran.
Menurut salah satu warga yang terjaring, operasi masker ini cukup bagus. “Untuk mengingatkan warga, agar tetap memakai masker. Seperti saya ini, yang terkena pelanggaran PSBB tidak memakai masker dikenakan sangsi sosial dan disuruh menyapu jalan. Setelah diberi masker, harus membuat surat pernyataan tertulis dan peringatan pertama dan kedua, juga ketiga akan diberikan sangsi berupa denda uang sebesar Rp.250.000,” ujar warga yang enggan disebutkan namannya.
Sementara itu, Babinkamtimas Kelurahan Ciganjur, Syamsul menambahkan operasi yustisi masker rutin yang dilaksanakan tim pengawas protokol Covid-19 sampai diberlakukan kembali PSBB 14 september 2020. “Selama operasi hampir 99%, warga Kelurahan Ciganjur melaksanakan 3M,” ujarnya.
Sedangkan Lurah Ciganjur, Hifzillah,S.STP, melalui Kasie Tapem Harry, mengatakan, mulai dari perpanjangan masa transisi PSBB diberlakukan pihaknya selalu berkomitmen melakukan kegiatan operasi masker tiap hari. Dan kesadaran memakai Masker warga cukup tinggi. Terlihat dari hasil operasi yustisi yang di gelar hanya mendapati 2 orang pelanggar PSBB. (hil)